🐠 Akad Nikah Dalam Bahasa Arab

Lafadz Qobiltu Nikahaha Arab, Latin, dan Artinya. Sebagaimana yang diketahui, dalam proses akad nikah ijab dilakukan oleh dua pihak, yakni wali dari mempelai perempuan dan pengantin laki-laki. Adapun lafadz akad nikah yang dikutip dari buku Kumpulan Doa, Dzikir dan Sholawat Al-Khoirot karya A. Fatih Syuhud (2019). Dewasa ini sering kita menemui akad nikah baik yang dilakukan oleh seorang ulama atau penghulu dari KUA melakukan akad nikah dalam bahasa Arab. Namun saksi yang dihadirkan terkadang tidak mengerti makna dan tidak mampu berbahasa Arab. Padahal kita tahu bahwa keabsahan nikah salah satunya adalah bergantung pada saksi. Akad nikah bahasa Arab merupakan lafadz dalam prosesi sakral pernikahan umat Islam di Indonesia dengan bahasa Arab. Lafadz akad nikah berbentuk ijab qabul. Pembacaan lafadz ijabnya akan dibacakan oleh wali nikah dari mempelai wanita. Sementara untuk pembacaan qabulnya, akan dibacakan dari mempelai pengantin pria. Menurut bahasa, Ijab diambil dari bahasa Arab yang memiliki arti penyerahan sedangkan kabul berarti penerimaan. Secara terminologi, ijab kabul adalah serah terima pernikahan dari seorang wali perempuan kepada mempelai laki-laki atau sebaliknya. Sebagai salah satu rukun dalam pernikahan, suatu ijab kabul memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut contoh ijab dalam akad nikah yang benar yang dilakukan dengan menggunakan bahasa Arab: أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ________ علىالمهر ——— حالا Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti ________ alal mahri _______ hallan Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku ______ dengan mahar _______ dibayar tunai Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Qobul memiliki arti Pernyataan penerimaan terhadap suatu akad, sebagai jawaban terhadap ijab. Sementara Qobiltu dalam Bahasa Arab memiliki makna menerima atau penerimaan. Arti Qobiltu termasuk dalam kalimat ijab qabul pernikahan yang artinya 'Saya Terima.'. Pasalnya kalimat ini diucapkan pada saat Tentang akad nikah, disarankan dilangsungkan pada hari Jumat, sebab hari Jumat lebih istimewa dari hari yang lainnya. Dalilnya terdapat dalam hadis: " Ya Allah berkahilah umatku dipagi harinya" (Dihasankan oleh at-Tirmidzi). Kata Shafar sendiri di dalam bahasa Arab berarti nol dan orang Arab menyebut nol dengan shifrun. Pada bulan inilah Hukum dan Syarat Mahar dalam Islam. Dikutip dari NU.go.id, dalam ajaran Islam, hukum mahar adalah wajib.Hal ini dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Manjhaji sebagai berikut. "Mas kawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk YBRWONG.

akad nikah dalam bahasa arab